TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pemberantasan BNN (Badan Narkotika Nasional) DKI Jakarta Komisaris Besar Budi Setyawan mengklarifikasi di hadapan DPRD tentang peredaran narkoba di diskotek Colosseum Club, Jakarta Barat.
Menurut Budi, temuan narkoba di rumah karaoke 1001 Entertainment Club bukan diskotek Colosseum Club. Lokasi keduanya memang bersebelahan.
"Kami razia di 1001, bukan diskotek Colosseum. Jadi yang kami periksa pada waktu itu adalah tempat karaokenya," kata Budi dalam rapat dengan Komisi B DPRD di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Januari 2020.
Sepengetahuan Budi, 1001 Entertainment Club dan Colosseum Club dikelola oleh manajemen yang sama.
Meski begitu, BNN hanya memberikan sanksi kepada pemilik ekstasi, bukan manajemen dengan alasan BNN harus perlu menelusuri terlebih dulu standard operating procedure (SOP) manajemen 1001 ihwal pemeriksaan terhadap pengunjung.
Pemerintah DKI Jakarta pernah memberikan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada manajemen Colosseum pada 6 Desember 2019. Ada tandatangan cetak Gubernur Anies Baswedan dalam penetapan pemenang Adikarya Wisata 2019.
Penghargaan tersebut dicabut setelah ada protes dari Front Pembela Islam atau FPI.
Disebutkan bahwa BNN DKI pernah menemukan penyalahgunaan narkoba di Colosseum Club pada September 2019. BNN lantas memberikan rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI untuk menutup tempat hiburan malam itu pada 10 Oktober 2019.
Berbeda dengan protes FPI, Budi menyatakan BNN tak pernah ada rekomendasi semacam itu. "Tidak ada surat rekomendasi menutup Colosseum."
Dia lantas menerangkan di hadapan Komisi B DPRD bahwa kala itu timnya menggeledah sebuah ruangan karaoke 1001. Mereka menemukan 4 butir ekstasi di bawah kursi.
Dia menyebut tak ada pengunjung yang mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. BNN kemudian memeriksa urine 146 pengunjung yang terdiri dari 106 laki-laki dan 40 perempuan.
Sebanyak 33 pengunjung di antaranya positif mengkonsumsi narkoba. BNN juga memeriksa pemandu karaoke hingga staf 1001.
"Mereka (mengaku) membeli barang dari luar. Mereka membawa barang dari luar baru pakai di situ (1001)."
Lantas BNN DKI melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI pada 10 Oktober 2019. Surat itu bernomor B/1038/X/KA/PB.06/2019/BNNP DKI perihal tanggapan permohonan laporan hasil kegiatan razia.
Dalam surat tertera bahwa BNN DKI telah merazia 1001 Entertainment Club pada 7-8 September 2019. Namun, BNN baru memperlihatkan surat itu kepada Komisi B DPRD DKI dalam rapat Senin, 20 Januari 2020.